SURABAYA -- Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA Budi Noviantoro sebagai tersangka. Budi jadi tersangka dugaan korupsi pembiayaan PT INKA untuk perusahaan afiliasi joint venture, The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).

"Atas dasar bukti yang ada kami menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (1/10/2024).

Dugaan korupsi melibatkan PT INKA ini mulai diselidiki oleh Kejati Jatim sejak Juli 2024, berfokus pada dugaan penyelewengan pembiayaan megaproyek transportasi dan infrastruktur di Republik Demokratik Kongo (DRC) senilai Rp 167 triliun.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati, pembiayaan yang dilakukan INKA ini dialokasikan untuk membangun solar photovoltaic power plant berkapasitas 200 MW di Kinshasa, DRC.

Proyek itu merupakan bagian dari megaproyek Engineering Procurement and Construction (EPC) terkait transportasi dan infrastruktur kereta api di Kongo, yang membutuhkan sumber energi listrik sebagai penunjang utama.

"Kasus ini bermula pada Agustus 2019, ketika Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA saat itu melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo. Dari pertemuan ini muncul dugaan penyelewengan dana," ungkap Mia Amiati.

Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa pada Maret 2020 atas permintaan salah satu pihak, Budi Noviantoro memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk biaya operasional terkait pertemuan itu.

Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) pada Februari 2020. Namun, pembentukan perusahaan ini melanggar keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 soal penghentian sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.

"Beberapa transfer dana terkait proyek Kongo dilakukan oleh PT INKA, seperti pada 25 September 2020 sebesar Rp 15 miliar ke rekening TSG Utama Indonesia dan 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,55 miliar kepada TSG Global Holding," ujar Mia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti perbuatan Budi Noviantoro selaku Dirut PT INKA saat itu melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Mia menyatakan bahwa tindakan Budi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,153 miliar dan $265.300 USD, atau setara dengan Rp 3,979 miliar.

Kini Budi Noviantoro akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

#dtc/bin




 
Top