MUARAENIM, SUMSEL -- Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Sodikin (48) ditangkap polisi. Ia ditangkap atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2022 sebesar Rp 485 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tersangka merupakan Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Tersangka diduga melakukan korupsi sejak tahun 2015 hingga 2022.

"Tersangka menjabat Kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim," ujar Jhoni dalam rilisnya, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka dalam menyelewengkan dana desa dengan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.

Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618.

"Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD/DD yang melibatkan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada 20 Juni 2023 dengan nomor LP / A -25/ VI / 2023 /.

"Usai melalui proses penyidikan dan penyelidikan, saat itu tersangka masih saksi namun tidak memenuhi panggilan saksi sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan dan tidak memberikan alasan sehingga (10/7/2024) tersangka dijemput paksa dan dilakukan pemeriksaan," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa.

Darmanson menjelaskan, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara polisi menemukan alat bukti kuat dan Sodikin ditetapkan tersangka pada (10/7/2024) dan pemeriksaan ditingkatkan menjadi pemeriksaan tersangka.

"Ada beberapa bukti yang kuat sehingga Sodikin ditetapkan tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa(DD) periode 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 485 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Darmanson, tersangka dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

"Rencana petugas akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, (hari ini) tanggal 15 Oktober 2024," ujarnya.

#dtc/bin




 
Top