MEULABOH, ACEH -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online di wilayah Meulaboh, Aceh Barat. Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Dalam pembongkaran praktik prostitusi online tersebut, sejumlah orang diamankan diantaranya 3 pria dan 3 wanita.

Ketiga pasangan ini masing masing berinisial MR (22) laki-laki, warga Aceh Barat, VM (17), perempuan, warga Aceh Barat, RU (37), laki laki, warga Nagan Raya, YM (21), perempuan, warga Aceh Jaya, AT (29) laki - laki, warga Aceh Barat dan TA (19) perempuan, warga Aceh Barat.

Ketiga pasangan tersebut bukanlah pasangan yang sah, baik menurut hukum maupun agama.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, ketiga pasangan ini diamankan di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Jum'at (4/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online.

"Kemudian petugas kita dari unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi itu langsung mendatangi rumah tersebut serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tengah berada di dalam 3 kamar yang berbeda di rumah tersebut," kata Kasat Reskrim, Minggu (6/10/2024).

Dari pengakuan VM, dirinya dihubungi LZ melalui WA untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa Kamar.

Iptu Fachmi Suciandy, SH menjelaskan pihaknya masih memburu seorang lagi yang turut teribat yaitu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut via WA untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merk sutra dan tujuh unit handphone," jelasnya.

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.

#ajnn/bin




 
Top