"Di salah satu ruangan sekolah," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Rabu (25/9/2024).
Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari paman yang merupakan wali dari korban pada 23 September 2024. Kemudian, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka.
"Kita juga periksa 10 orang, 8 saksi dan termasuk pelapor dan terlapor dan kami juga sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DA," imbuhnya.
Pada awal 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetebuhan.
"Barang bukti yang disita seperti yang ada di video, baik baju dan lain sebagainya. Tidak perlu dijelaskan terlalu jelas karena ini kasus sensitif, mohon memahami," ujarnya.
Perbuatan mesum berupa persetubuhan itu dilakukan DA dan PP, kata Kapolres atas dasar suka sama suka. Berawal dari PP yang merasa nyaman dengan perlakuan DA yang kerap memberikan perhatian.
"Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman," katanya.
#okz/bin