PADANG -- Perwakilan orang tua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Padang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (30/7/2021).

Mereka melapor karena ijazah anak mereka ditahan oleh pihak komite sekolah dengan alasan belum membayar uang komite sekolah.

“Ada 27 siswa yang ijazahnya ditahan. Ijazah anak kami ditahan karena belum melunasi uang sumbangan komite sekolah senilai Rp1,2 juta,” ujar Rika (45), salah seorang wali murid yang ijazah anaknya ditahan.

Orang tua siswa keberatan karena ijazah tersebut dibutuhkan oleh anak mereka untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Mereka juga heran mengapa ijazah tersebut ditahan oleh komite sekolah, bukan oleh pihak sekolah sendiri.

Menurut Rika, ijazah tersebut merupakan produk tata usaha negara yang dititipkan ke sekolah. “Jadi, tidak ada hubungannya dengan komite,” jelasnya.

Orang tua siswa menilai uang Rp1,2 juta yang dibayarkan tersebut juga besar apalagi saat ini lagi pandemi Covid-19. “Dan biaya Rp1,2 juta itu tidak pernah dibicarakan dengan kami orang tua. Katanya, untuk bayar gaji guru honor, bayar ijazah, bayar foto. Oke. Kami orang tua bersedia bayar, tapi untuk uang yang jelas,” sebut Rika.

Rika menegaskan orang tua siswa sebelumnya juga sudah menyampaikan ke pihak sekolah agar membicarakan persoalan keuangan siswa dengan orang tua. “Jangan ijazah anak ditahan. Karena ijazah ini tidak boleh disangkutpautkan dengan uang-uang,” sebutnya.

Senada dengan hal tersebut, Danil Sutan Makmur, paralegal yang mendampingi orang tua siswa tersebut melapor ke Ombudsman, mengatakan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa karena ada uang yang belum dibayarkan.

“Langkah ke depannya supaya jangan ada penahanan yang seperti ini. Hari ini kita melapor ke Ombudsman. Rencananya kami juga melapor ke pihak saber pungli. Saya akan mendampingi beliau,” terangnya. 

#rdr/bin




 
Top