JAKARTA -- Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) menyoroti masalah kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa di kampus yang isunya mencuat belakangan ini. Menurut Ketua Ikatan Alumni ITB Jawa Barat Jalu Pradhono Priambodo, ITB harus melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian.

“Harus tahu juga mereka dipekerjakan oleh siapa, apa pekerjaannya, upahnya berapa,” kata Jalu di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Polemik kewajiban kerja paruh waktu itu berawal dari beredarnya tangkapan layar dari surat elektronik di media sosial pada Selasa (24/9/2024). Isi surat itu adalah pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan uang kuliah tunggal atau UKT.

“Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB.”

Kerja paruh waktu yang diwajibkan dan menyasar kalangan mahasiswa tertentu itu yang kemudian mengundang protes dari Keluarga Mahasiswa ITB. Dalam aksinya pada Kamis lalu bersama puluhan mahasiswa, KM ITB menuntut rektorat untuk mencabut kebijakan itu.

Sementara menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, program kerja paruh waktu bagi mahasiswa akan tetap dilanjutkan karena dinilai bagus. 

“Kerja itu sebenarnya opsi, tawaran, yang nggak mau ikut juga nggak apa-apa,” katanya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Akar masalah kasus itu menurut Jalu yaitu munculnya aturan baru yang mewajibkan kerja paruh waktu setelah proses awal kuliah. 

“Di awal tidak dijelaskan ada kewajiban seperti itu,” ujarnya. 

Sementara pemberi beasiswa seperti Ikatan Alumni ITB contohnya, menginformasikan persyaratan, hak dan kewajiban calon penerima sebelum disetujui mahasiswa.

Ikatan Alumni bekerjasama dengan ITB untuk pengumuman dan seleksi awal calon penerima beasiswa. Selanjutnya pemberian beasiswa dilakukan oleh Ikatan Alumni.

Menurut Jalu, kerja paruh waktu adalah pilihan dan terbuka bagi seluruh mahasiswa ITB misalnya untuk menjadi asisten akademik atau asisten laboratorium. “Jadi tidak ada diskriminasi bahwa yang ikut kerja paruh waktu harus penerima keringanan UKT misalkan,” kata dia.

Adapun kontrak kerja antara ITB dengan mahasiswa bisa disertakan dalam kontrak beasiswa, termasuk jam kerja atau tugasnya. Terkecuali bagi mahasiswa yang ingin bekerja paruh waktu namun tidak ikut mendapat beasiswa menurut Jalu perlu surat kontrak yang memuat seperti jam kerja dan upahnya.

#tpc/bin




 
Top