SURAKARTA, JABAR -- Cabang Dinas Pendidikan WIlayah VII Jawa Tengah menyerukan agar sekolah tidak digunakan untuk ajang kampanye politik, yang saat ini sudah memasuki masa kampanye.

Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Edi Purwanto, menegaskan sekolah tingkat SMA tidak diperkenankan menjadi tempat kampanye politik. Pihaknya menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik di kalangan siswa.

"Kalau sekedar edukasi dari KPU mengenai demokrasi, itu tidak masalah. Namun, kampanye di sekolah tidak diperbolehkan," kata Edi, Rabu (25/9/2024).

Dikatakan Edi, kampanye di sekolah bisa memicu perpecahan di antara siswa yang memiliki pandangan politik berbeda. 

"Di sekolah ada beragam siswa dengan pandangan yang berbeda. Kalau satu pasangan calon (paslon) masuk, yang mendukung tentu senang, tapi yang tidak mendukung bisa merasa tidak nyaman. Ini bisa memicu konflik antar siswa," tambahnya.

Menurut Edi, meski siswa yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki hak suara dalam pemilu, edukasi politik harus tetap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon. 

"Edukasi politik itu penting, agar siswa memahami hak suara mereka dan bagaimana cara memilih yang sesuai dengan hati nurani serta prinsip demokrasi," katanya. 

Kegiatan edukasi politik oleh KPU diperbolehkan selama tidak ada keberpihakan kepada salah satu kandidat.

Dengan demikian, sekolah diizinkan menjadi tempat untuk menyampaikan pengetahuan tentang demokrasi dan tata negara, namun harus dibatasi agar tidak ada unsur kampanye politik yang mempengaruhi para siswa.

#dan/bin




 
Top