JAKARTA -- Pelaksanaan kampanye Pilkada di sarana pendidikan boleh dilakukan. Namun hanya bisa di perguruan tinggi saja. "Syaratnya itu hanya di kampus, dilakukan di hari Sabtu dan Minggu," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Sulastio mengungkapkan, syarat ini menjadi pembeda dengan fasilitas publik misalnya tempat ibadah yang memang dilarang penuh menjadi tempat kampanye. 

Untuk melakukan kampanye di perguruan tinggi, pihak pasangan calon juga memerlukan surat konfirmasi terlebih dahulu dari lembaga pendidikan terkait.

"Harus ada surat undangan dari pemilik lembaga pendidikannya, yayasan atau dari kepala perguruan tingginya (terkait kegiatan kampanye)," ungkap Sulastio. 

Selain itu saat pelaksanaan kampanye, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota juga wajib melepas seluruh atribut selagi masih di ruang lingkup kampus. 

Lebih lanjut, Sulastio berujar, hal ini termasuk ke dalam salah satu aspek pengawasan Bawaslu selama kampanye hingga November 2024 nanti. 

"Pertama, pengawasan kampanye itu kami lakukan secara melekat. Artinya melekat itu hadir ya di lokasi kampanye," jelas Sulastio. 

Aturan kampanye di kampus 

Adapun ketentuan tersebut telah dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). 

Menurut Komisioner KPU RI August Mellaz, draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9/2023) dan sudah mendapat masukan dari lembaga negara maupun pemerhati pendidikan. 

Dalam draf PKPU yang dimaksud, disebutkan  pula soal waktu kampanye di kampus yang yang diperbolehkan, yaitu pada Sabtu dan Minggu. 

August menjelaskan, dua hari tersebut dipilih karena pihaknya mengasumsikan agar kampanye pemilu nantinya tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di kampus. 

"Kegiatan belajar mengajar itu asumsinya kan Senin-Jumat. Nah Sabtu-Minggu tidak kan," ungkapnya. 

Selain itu, kampanye di kampus juga hanya boleh dihadiri oleh sivitas akademika kecuali aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, lanjut August, para dosen ASN tidak diperbolehkan menghadiri kampanye di kampus. 

"Yang pasti hanya Sabtu-Minggu, hanya untuk sivitas akademika kecuali ASN. Dia (dosen) ASN tidak bisa sama sekali. Di PTN (perguruan tinggi negeri) ya ASN tetap harus nurut aturan UU sebab dia tidak boleh ikut," ujarnya. 

Kemudian, saat ada kampanye, situasi di luar gedung atau lokasi kampanye di kampus harus steril dari atribut kampanye. KPU menyarankan agar pelaksanaan kampanye di kampus sebisa mungkin digelar di tempat atau sarana yang tertutup. 

"Atau sarana adalah gedung serba guna yang biasa disewakan untuk umum. Kalau masalah metode kan tatap muka dan pertemuan terbatas, apakah dikemas secara dialog atau talkshow itu monggo saja tak ada soal," jelas August.

#kpc/bin




 
Top