PALEMBANG -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa mantan Sekda Palembang tahun 2016 berinisial K. Hal itu sebagai upaya pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Palembang tahun 2016 insial K pada Senin (23/9/2024) kemarin.

"Ya benar sudah kita periksa mantan Sekda Palembang tahun 2016 inisial K terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (24/9/2024).

Vanny mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan kasus, untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk pendalaman kasus dan untuk mencari bukti tambahan," ungkapnya.

Diakui Vanny, saksi diperiksa kemarin dari mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan agenda 18 pertanyaan terkait dugaan penjualan aset tanah.

"Dalam pemeriksaan penyidik melemparkan 18 pertanyaan terhadap saksi terkait dugaan penjualan aset tanah," tutupnya.

#dtc/bin




 
Top