JAKARTA -- Direktur Utama PT Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Senin (23/9/2024).
Ratsunu dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, khususnya di Ruas Cikunir-Karawang Barat, serta proyek on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) dengan tujuan memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial DP, yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi.
FX Poerbayu Ratsunu, yang menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Beton Precast sejak Desember 2021, sebelumnya memiliki karier di berbagai posisi strategis di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis tidak lebih dari empat tahun terhadap empat terdakwa dalam perkara ini.
Sidang putusan diketok hakim pada Selasa (30/7/2024). Para terdakwa tersebut meliputi eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 510 miliar.
#kpc/bin