PADANG -- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat (BPI KPNPA RI Sumbar) menerima pengaduan masyarakat bahwa diduga masih terdapat praktik pungutan/iuran terhadap peserta didik atau orang tua siswa di SMKN 5 dan SMAN 3 Padang.

“Kami meminta informasi publik kepada Kepala SMKN 5 dan SMAN 3 Padang atas dugaan pungutan/iuran pada peserta didik dimaksud,” ujar Marlis, Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Rabu (25/9/2024).

Hal ini berlandaskan pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik”, bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

Di samping itu, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2026 tentang Komite Sekolah Pasal 12 huruf (b) dinyatakan Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali.

Pengamat pendidikan sekaligus Rektor Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, menyatakan tidak setuju dengan adanya pungutan yang dibebankan pada peserta didik.

“Komite Sekolah dibolehkan melakukan upaya penggalangan dana yang bersumber dari masyarakat untuk kepentingan sekolah yang disampaikan dalam bentuk proposal (insidentil). Jika ada pihak sekolah bersama dengan komite melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tuanya, baik dalam persetujuan tertulis atau tidak, hal demikian adalah tindakan yang melanggar aturan. Untuk itu, diminta kepada Kepala Dinas, Pengawas Sekolah dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tuturnya saat dihubungi via telepon, Rabu (25/9/2024).

Sejalan dengan pendapat di atas, Pengacara/Pengamat Hukum Boizardi, SH, MH. mengemukakan perhatiannya terhadap dunia pendidikan.

“Pendidikan adalah tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu memang sangat dibutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk mensukseskan pendidikan yang berkualitas. Pungutan tanpa landasan hukum yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tindakan melanggar hukum. Tentu akan membebani peserta didik,” imbuhnya.

Maka BPI KPNPA RI Sumbar meminta dasar hukum yang digunakan SMKN 5 Padang dan SMAN 3 Padang dalam melakukan pungutan tersebut, besaran pungutan, serta Laporan Penggunaan Dana (Iuran Komite) Tahun 2022, 2023 dan 2024.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat ini, BPI KPNPA RI Sumbar menduga hal yang sama juga terjadi pada sekolah-sekolah lain, baik tingkat SD, SLTP maupun SLTA di Sumatera Barat," ujarnya. 

Untuk itu, BPI mengimbau kepada pemangku kebijakan dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, masyarakat, serta LSM untuk dapat sama-sama mengawasi Sekolah dan Komite Sekolah agar peserta didik/orang tua terbebas dari pungutan/iuran yang tidak mempunyai dasar hukum. 

"Dan apabila masih ditemukan tindakan sekolah atau Komite Sekolah melakukan pungutan, maka BPI KPNPA RI Sumbar akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum,” tandas Marlis.

#rel/ede




 
Top