BENGKULUTENGAH, BENGKULU -- Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bengkulu Tengah. Kejati Bengkulu sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu.

Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristanti Andriani membenarkan pihaknya telah menerima 10 SPDP dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan Puskeswan tahun anggaran 2022. Para tersangka yang terdiri dari 4 orang ASN dan 6 orang pihak swasta juga dilimpahkan.

Di dalam SPDP tersebut diketahui ke 10 tersangka diduga melanggar pasal 2,3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tanggal 13 September 2024 lalu, Pidsus Kejati Bengkulu telah menerima 10 SPDP dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 berikut para tersangkanya sebanyak 10 orang," kata Ristanti, Selasa (24/9/2024).

Ristanti menjelaskan, Selanjutnya pidsus kejati Bengkulu tinggal menunggu penyerahan berkas para tersangka untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

Diketahui, total pagu anggaran kegiatan perencanaan dan pembangunan fisik Puskeswan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 mencapai Rp 4 miliar dan dibagi dalam tujuh paket pekerjaan. Namun, belum diketahui besaran anggaran yang diselewengkan.

Sementara sejauh penyidikan, tim penyidik ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik dan menyita puluhan berkas yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan.

#dtc/bin




 
Top