CIANJUR, JABAR -- Seorang warga Cianjur, Abdul Fatah, diduga menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Nahas, warga Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu akhirnya meninggal dunia.

Belum diketahui persis penyebab kematiannya. Saat ini Polres Cianjur tengah mendalaminya. 

Berdasarkan informasi, korban awalnya diiming-iming bekerja di toko swalayan di Kamboja. Namun kenyataannya, korban dipekerjakan sebagai operator judi online atau penipuan online alias online scams.

Polres Cianjur pun turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut pekerja migran.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan TPPO merupakan tindak lanjut laporan dari keluarga korban pada 19 November 2023. Pelaporan atas nama Nurdin Kuswandi yang merupakan orangtua korban, melaporkan anaknya diduga menjadi korban TPPO yang diduga dilakukan AR dan kawan-kawan.

"Jadi, pelapor melaporkan anaknya pada Mei 2023 dibawa ke Kamboja. Awalnya dijanjikan bekerja di toko swalayan. Tapi kenyataannya dijebak dalam skenario online scams atau operator perjudian online. Sasaran scammer ini berada di Indonesia dan Amerika," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Rabu (14/8/2024).

Selama berada di Kamboja, kemungkinan korban merasa tertekan. Apalagi jam kerjanya setiap hari dari pukul 21.00-12.00 waktu Kamboja.

"Ini sangat tidak manusiawi. Korban kemudian merasa tertekan sehingga meminta pulang (ke Indonesia). Tapi korban tak bisa pulang karena kontraknya belum habis," tutur Yonky.

Kalaupun memaksa pulang, korban harus memberikan uang tebusan sebesar Rp45 juta. Orangtua korban menyanggupi membayar uang tebusan kepada pihak sponsor, hanya nilainya sebesar Rp20 juta.

"Kemudian pada 10 November 2023, keluarga mendapat kabar bahwa korban bisa pulang. Beberapa hari kemudian dikabarkan korban sudah berada di bandara di Kamboja. Bahkan keluarga dikirimkan video korban berada di bandara," jelasnya.

Namun di bandara korban dikabarkan mengalami sakit. Kabar itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter. "Saat itu korban dibawa ke rumah sakit di Kamboja. Jadi belum sempat terbang ke Indonesia," imbuhnya.

Pihak sponsor kemudian mengabari orang tuanya agar menjemput korban di Kamboja. Namun dari KBRI melaporkan korban meninggal dunia di rumah sakit.

"Kalaupun akan dipulangkan, pihak keluarga harus membayar sejumlah uang sebesar Rp130 juta," tegasnya.

Masih Didalami

Laporan kasus itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Cianjur dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap satu orang berinisial AR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka AR ini berperan mendampingi pihak sponsor merekrut korban kemudian membawanya ke Jakarta untuk dibuatkan paspor dan visa. Dari rekrutmen korban, tersangka AR mendapatkan fee atau komisi sebesar Rp500 ribu," terang dia.

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 81 dan 83 UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto menambahkan, saat ini sedang berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Sehingga, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan diagnosanya sementara ini.

"Akan kita panggil dulu pihak kesehatan. Yang jelas ada kejadian tidak wajar. Jenazah korban sudah dimakamkan pada 29 Desember 2023," tegasnya.

Tono mengaku masih mendalami proses penyelidikan kasus tersebut. Sebab, pada kasus tersebut pelakunya tidak mungkin hanya satu orang.

"TPPO itu kasusnya terorganisir. Ada tersangka lain dan ini sedang kita kembangkan. Termasuk yang berinisial R sedang kita cari," pungkasnya. 

#mic/bin




 
Top