PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah mendirikan tugu knalpot brong yang disita dari pengendara yang melanggar aturan di Kota Padang.
Tugu unik tersebut didirikan di Mapolsek Padang Utara, jalan Prof Dr. Hamka Nomor 117, Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Tugu dibangun dengan menyusun knalpot brong yang bentuknya seperti Rumah Gadang Minangkabau. Bangunan menggunakan cat warna hitam, merah dan kuning.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menyatakan bahwa knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan hasil tindakan tegas dari Satlantas Polresta Padang.
"Tugu ini menjadi simbol bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong tidak diperbolehkan di jalan. Secara umum sebagai pengingat bagi masyarakat, terutama pemotor, agar taat aturan," ujar Ferry Harahap kepada awak media di Padang, Jumat (2/8/2024) lalu.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa semua kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi akan ditindak tegas dan tugu ini menjadi contoh konkretnya.
Ferry berharap, tugu ini dapat mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. "Agar ketika mereka lewat, mereka tahu bahwa knalpot seperti ini tidak diperbolehkan," pungkasnya.
#ede