Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (5/8/2024) siang, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," kata majelis hakim, Kristanto H Sianipar saat membacakan amar putusan.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar menyebut vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama 5 tahun.
"Putusannya dari hakim ternyata berbeda dengan tuntutan dari kita. Jadi kita buktikan di pasal 2 dengan tuntutan 5 tahun. Tetapi putusan hakim ternyata yang dibuktikan pasal 3 dengan vonis 2 tahun, denda 50 juta, subsidernya 2 bulan,"
"Selain itu ada yang penggantinya sebesar Rp 201 juta dan jika selama 1 bulan inkrah tidak diganti, maka diganti dengan 6 bulan kurungan penjara," paparnya.
Menurutnya, terkait adanya putusan tersebut terdakwa menerimanya.
Namun untuk JPU masih pikir-pikir.
"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," ungkapnya.
Dijelaskan bila terdakwa menjalani sidang, perkara penyalahgunaan dana honorarium imam masjid di Kecamatan Lempuing Jaya dalam program kesejahteraan rakyat tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten OKI hingga merugikan keuangan negera Rp 201.617.000.
"Sidang itu, dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi yang diperiksa kemarin, 11 orang, dalam keterangannya, mendukung pembuktian perkara tersebut," jelas Alex.
Sementara itu, JPU Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma dalam dakwaannya mengungkapkan ada 94 nama imam masjid, baik di desa maupun kecamatan yang seharusnya menerima insentif Pemkab OKI.
Dimana insentif tahun 2021 sebesar Rp 100.000 per bulan untuk imam masjid di desa dan Rp 150.000 per bulan bagi imam masjid yang ada di kecamatan.
Sedangkan pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp 150.000 untuk imam di desa dan Rp 200.000 bagi imam di kecamatan.
Bantuan insentif itu disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI. Data imam diterima dari laporan Kecamatan.
Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin ATM para imam, terdakwa justru tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut kepada para imam selama dua tahun.
Terdakwa menarik insentif dari 73 rekening imam masjid dengan total keseluruhan dana yang diambil mencapai Rp 201.617.000
"Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke para imam. Hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, tidak ada pengembalian uang dari terdakwa," ungkap Tria.
#ant/bin