BANDUNG -- Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Regi Artaputrawan,  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pantauan awak media, Jumat (9/8/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB, tersangka dengan mengenakan rompi merah turun dari ruangan penyidik dan dikawal petugas Kejari Bandung.

Mengetahui sudah banyak awak media di Gedung Kejari Kota Bandung, Regi nampak berjalan terburu-buru, membuang muka dan langsung naik ke mobil tahanan.

"Hari ini, Jumat 9 Agustus 2024, berdasarkan dua bukti cukup tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dan ditetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak korupsi proses tender pengadaan barang jasa di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Kota Bandung," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo kepada awak media.

"Satu orang tersangka sudah kami tetapkan, bersangkutan ASN dan bertugas sebagai Pokja Pemilihan Penyedia UKPBJ Kota Bandung," tambahnya.

Menurut Irfan, demi kebutuhan penyidikan Regi kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 Agustus 2024 di rumah tahanan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Regi Artaputrawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Peran tersangka adalah anggota pokja di mana yang bersangkutan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud menguntungkan diri sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 11 dan 12 KUHP UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

#dtc/bin




 
Top