SEMARANG – Penyidik Bidang Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), bersama Kejari Blora menangkap Hariyanto, buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan rumah yang merugikan negara Rp5 miliar.

Haryanto sebelumnya telah ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) yang melibatkan PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) pada 2015.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan Hariyanto ditangkap tanpa perlawanan di Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jumat (9/8/2024).

Haryanto menjadi DPO pada 29 Januari 2024 atau setelah tiga kali tidak pernah menghadiri pemanggilan saksi secara patut oleh penyidik

“Bahwa yang bersangkutan disangkakan perbuatan tindak pidana korupsi oleh karena pada 2015 Haryanto bersama Guruh Pamungkas selaku Direktur PT Mitrasindo Sarana Mulia dan Daniel Christanto Budi Santoso mengajukan permohonan penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I dengan melampirkan dokumen yang tidak benar,” terang Arfan, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (10/8/2024).

Dalam realisasinya, lanjut Arfan, terjadi permohonan modal proyek pengadaan rumah itu disetujui tanpa melakukan evaluasi dan analisa kelayakan dengan benar. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara.

“Setelah YAKKAP I menyerahkan modal kepada PT Mitrasindo Sarana Mulia dan 42 unit rumah telah terjual semua, Guruh Pamungkas, Haryanto dan Daniel Christanto Budi Santoso tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya tersebut sehingga YAKKAP I mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar,” tandasnya.

Adapun kini, Haryanto dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, terhitung sejak 09 -28 Agustus 2024.

#kpc/bin




 
Top