BUKITTINGGI, SUMBAR -- Los daging Pasar Bawah, Bukittinggi, tutup pada Senin (12/8/2024) kemarin. Seluruh pedagang Los daging demonstrasi ke Dinas Pertanian dan dan Pangan di jalan Syech M Jamil Jambek No. 40 Bukittinggi.
Pemicu demonstrasi menurut keterangan Suheri, ketua demontrasi, yaitu surat dari Dinas Pertanian dan Pangan No. 520/ 14/ DPP-RPHl/ VIII / 2024, Perihal : SOP Kedatangan Ternak di UPTD RPH Bukittinggi, dengan tujuan surat : penyedia ternak (toke).
Pada poin nomor 3 dari 5 surat tersebut, ditulis, kedatangan ternak yang akan dipotong di RPH paling lambat pada pukul 17.00 dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH.
Sementara pada poin 4 ditulis: setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 (dua belas) jam.
Suheri yang juga Ketua Persatuan Saudagar Daging (Persada) Pasar Bawah Kota Bukittinggi, mengatakan bahwa yang membuat resah yaitu pedagang diminta surat keterangan atau identitas dan juga surat kesehatan ternak dan itu harus diperoleh dari daerah asal ternak. "Itu yang membuat kami rasanya diperumit oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittingggi, padahal di daerah lain, peraturan ini tidak ada, kami sudah cek ke daerah lain," ujarnya.
Biasanya, lanjut Suheri, pedagang membeli ternak sudah lengkap dengan surat keterangan atau identitas ternak, tapi tidak dilengkapi surat kesehatan ternak. "Kan biasanya ada dokter hewan di Rumah Potong Hewan (RPH)?, sekarang harus dilengkapi surat keterangan kesehatan ternak. Kalau tidak ada, ternak tidak bisa masuk RPH. Itu yang membuat kami rasanya dipersulit oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, " tambah Suheri.
Bahkan, ungkapnya lagi, beberapa dari pedagang yang beli ternak sudah ada yang dipanggil polisi, dengan berbagai pertanyaan dan ditanya juga surat kesehatan ternaknya.
"Kami beli ternak biasanya sudah lengkap dengan surat jual beli ternak, tidak mungkin pedagang dapat ternak hasil curian, "ungkap Suheri.
Terkait keresahan pada pedagang Los Daging Pasar Atas Bukittinggi tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Hendry menegaskan aturan sebagai berikut:
- Identitas ternak harus ada, gunanya agar asal usul ternak jelas dan bukan hasil dari tindak kejahatan.
- Surat keterangan kesehatan ternak juga harus ada, gunanya agar masyarakat yang akan mengkonsumsi daging ternak nantinya, dari hasil hewan ternak yang sehat.
Namun demikian, Hendry mengakui bahwa memang selama ini pedagang kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan identitas ternak dan surat keterangan kesehatan ternak dari daerah asal ternak. "Untuk itu kami dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi akan berkoordinasi dengan Provinsi, karena hal tersebut bukan kewenangan kami," papar Hendry.
Setelah demontrasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Pedagang Daging Pasar Bawah Kota Bukittinggi, melanjutkan demontrasi nya ke DPRD Kota Bukittinggi.
#mnr/ede