BANDAACEH -- Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengkritik adanya dugaan kebijakan larangan menggunakan jilbab yang salah satunya ditujukan ke anggota Paskibraka asal Aceh bernama Dzawata Maghfura Zukhri.
Bustami meminta agar semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh yang dalam turunannya lewat Qanun, perempuan Aceh wajib mengenakan hijab.
"Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA," kata Bustami dalam keterangannya saat menanggapi terkait larangan bagi anggota Paskibraka asal Aceh mengenakan hijab, pada Rabu (14/8/2024).
Sementara itu seorang sumber media di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Aceh menyebutkan protes kebijakan itu sebenarnya sudah disampaikan ke BPIP selaku penanggung jawab Paskibraka Nasional.
"Kita sudah sampaikan protes tersebut ke BPIP," kata sumber tersebut yang enggan ditulis namanya.
Sumber tersebut juga tidak mengetahui secara pasti apakah kebijakan menarik anggota Paskibraka asal Aceh dari IKN atau tidak. Sebab, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi membahas hal tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi soal penarikan anggota ditanyakan ke Kepala Bakesbangpol Aceh.
Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Bakesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi untuk meminta tanggapan terkait kebijakan larangan jilbab khususnya bagi anggota Paskibraka asal Aceh. Namun pesan singkat yang dikirim dan dihubungi via seluler belum direspons Dedy Yuswadi.
#cnn/bin