PEKANBARU -- Peran Muflihun saat menjabat Sekretaris DPRD Riau dalam kasus dugaan tindak pidana mega korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 makin terkuak dalam pemeriksaan keempat sosok yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 tersebut di Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (19/8/2024).

Menjawab konfirmasi awak media di Pekanbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi membeberkan hasil inti pemeriksaan keempat Muflihun selaku saksi.

Menurut Kombes Pol Nasriadi, pemeriksaan pada Senin 19 Agustus 2024 dimulai pukul 09.30 sampai pukul 16.00 WIB, jumlah pertanyaan 45 pertanyaan, semuanya dijawab oleh yang bersangkutan. Pengakuan demi pengakuan Muflihun makin membuka tabir kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang kini jadi sorotan khalayak luas.

"Materi pemeriksaan terkait dengan penandatanganan 58 NPD (Nota Pencairan Dana) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi sdr. Edwin sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan sebagai petugas Input BKU (Buku Kas Umum)," jelas Kombes Nasriadi.

Di mana menurut pengakuan sdr. Edwin pembuatan NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah sdr Muflihun. Awalnya sdr Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chat WA dimana sdr. Muflihun menyuruh sdr. Edwin membuat NPD, akhirnya sdr Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi sdr. Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar (dari jumlah 58 NPD dan kwitansi panjar).

Sdr Muflihun juga mengakui ada memerintahkan sdr Edwin untuk membuat NPD salah satunya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke sdr. Arif, dana tersebut masih didalami karena sdr. Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogyakarta.

Berdasarkan tupoksinya sdr Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah karena sdr. Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi hanya bertugas melakukan verifikasi dokumen keuangan.

Sebagian besar NPD yang dibuat oleh sdr Edwin tidak dilengkapi SPj hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban semua dilakukan atas perintah sdr Muflihun sebagai Sekretaris DPRD Riau.

Pada pukul 16.00 WIB sdr. Muflihun memohon untuk menghentikan pemeriksaannya sebagai Saksi karena yang bersangkutan akan ke Jakarta untuk mengurus Rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Wali Kota Pekanbaru.

Pada Senin (19/8/2024) menjelang petang, massa Gerakan Aktivis se-Riau kembali berunjukrasa di Kejati Riau. Demonstran minta Kejati Riau usut tuntas mega korupsi berjamaah di Sekwan DPRD Riau 2020-2021 yang diduga dilakukan ASN, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, seluruh anggota DPRD Riau, periode 2019-2024.

Koordinator lapangan unjukrasa, Khairunnas di depan pintu gerbang Kejati Riau Senin (19/8/2024), menekankan, ada sekitar 35.000 tiket pesawat fiktif sebagai bukti kuat adanya praktik korupsi.

Kejati Riau diminta memeriksa dan memanggil seluruh Pimpinan DPRD Riau, anggota DPRD Riau dan ASN  yang terlibat dalam dugaan kasus SPPD Fiktif yang sekarang sudah dilakukan penyelidikan di Polda Riau.

Diminta partai politik (parpol) tidak memberikan  dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah (balonkada) yang terindikasi kasus dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Riau, karena ini sangat memalukan dan merusak citra partai politik karena mendukung perbuatan keji korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

#dti/bin




 
Top