JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga Manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim membeli tiga mobil mewah dari hasil uang korupsi dalam kasus PT Timah. 

Dalam surat dakwaan, "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut diduga memperoleh ratusan miliar rupiah dari pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) oleh para smelter yang melakukan penambangan liar.

"Pembelian mobil,” ungkap Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa menyebut, Helena membeli satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT berwarna hitam metalik atas nama dirinya dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022. Selain itu, Crazy Rich PIK tersebut juga diduga membeli satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih atas nama PT Quantum Skyline pada 2022. 

Uang yang diduga berasal dari hasil korupsi ini juga digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena pada 2019 atau 2020. Dalam kasus ini, Helena didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Helena diduga berperan dalam memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin. 

PT QSE milik Helena diduga menampung uang pengamanan sebesar 500-700 dolar Amerika Serikat dari smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dana ratusan dollar AS ini diperoleh dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Uang tersebut seolah-olah digunakan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang menambang bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Helena bersama Harvey Moeis diduga menerima aliran uang sebesar Rp 420 miliar dari tindakan tersebut. 

“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa. 

Uang miliaran rupiah yang diterima oleh Crazy Rich PIK tersebut kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset. 

Atas perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Helena juga dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

#kpc/bin




 
Top