JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons munculnya nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya menyerahkan fakta persidangan kepada tim jaksa, termasuk untuk memutuskan apakah perlu menghadirkan Bobby dan Kahiyang dalam persidangan Abdul Gani.
"Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam memperkuat keyakinan hakim untuk memutuskan perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan."
Namun, jika memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, kata ia, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian.
"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang Abdul Gani.
Ia mengatakan Abdul Gani mengunakan kode "Blok Medan" untuk petak tambang yang diduga milik Bobby di Halmahera.
Istilah 'Blok Medan' kerap digunakan Abdul Gani saat mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
#trb/bin