KEDIRI, JATIM -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pada Jumat (26/07/2024). Dimana salah satu poin pentingnya yaitu pemerintah daerah harus mengawasi makanan dan minuman jajanan sekolah sehingga tidak memiliki kandungan MSG, gula, garam dan lemak berlebih sekaligus memastikan ketersediaan buah serta sayur.
Hal ini membuat pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Forum Kali Brantas (FKB) di Kediri Jawa Timur (Jatim) untuk bisa ikut andil dengan mendorong sekolah mewujudkan kantin bebas sachet.
Candra Iman Asrori, Koordinator FKB mengatakan banyaknya kasus kesehatan pada anak yang diakibatkan karena kurang kontrolnya orang sekitar tentang bahaya makanan dan minuman kemasan yang dijual bebas dimanapun bahkan disekolah.
“Banyaknya kasus diabetes pada anak terjadi dan terus meningkat tiap tahunnya, bahkan dari data BPS tahun 2010-2023 kasus diabetes pada anak meningkat 70%. Penyebabnya banyak dari gaya hidup, konsumsi makanan manis, mengkonsumsi makanan yang terpapar bahan kimia seperti jajanan yang ada di sekolah,” ujarnya.
Tidak hanya diabetes beberapa kasus kesehatan juga menyerang anak-anak yaitu gagal ginjal yang mengharuskan penderitanya untuk cuci darah.
Ia menjelaskan makanan dan minuman kemasan selain manis juga terpapar bahan kimia yang membungkusnya, yang mana bahan kimia tersebut menyebabkan gangguan pada kesehatan jangka panjang. Untuk itu FKB mendorong lingkungan sekolah yang menjadi rumah kedua bagi anak untuk bisa membebaskan lingkungan mereka dari makanan kemasan dengan Kantin Bebas Sachet.
“Sekolah bisa membentuk satgas untuk penerapannya di sekolah, dengan keyakinan dan komitmen agar anak-anak terhindarkan dari makanan dan minuman kemasan. Kantin bebas sachet ini sudah berhasil diterapkan di beberapa sekolah yang ada di Gresik dan harapannya juga bisa diimplementasikan di semua sekolah yang ada di Kediri,” katanya.
#rri/bin