PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap modus pencabulan oleh pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan atau BAAK Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru tahun ajaran 2024-2025.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M Anwar Reksowidjojo mengatakan, modus pelaku bernama Karimin ini adalah menghubungi korban melalui grup Telegram Mahasiswa Baru.

"Pelaku menyampaikan keinginannya bertemu dengan korban dan main ke kos-kosan korban. Sehingga pada 19 Agustus pelaku datang ke kosan korban, lalu melakukan pelecehan kepada korban," kata Anwar dalam Konferensi Pers di Polda Sumsel, Rabu (28/8/2024).

Mahasiswa itu meminta pelaku untuk pulang dari kosannya dengan alasan dia besok akan kuliah. Namun, sebelum pelaku pulang, korban kembali mendapatkan pelecehan.

Selang enam hari dari kejadian pertama, Minggu (25/8/2024), pelaku kembali mendatangi tempat kos korban yang berada tak jauh dari Kampus UIN Raden Fatah Palembang.

"Pelaku awalnya melakukan pelecehan lagi terhadap korban dan melanjutkannya dengan mencabuli korban. Diketahui, korban merupakan laki-laki dengan umur di bawah 17 tahun," kata Kombes Anwar.

Atas kecurigaan korban terhadap pelaku, Kombes Anwar mengatakan, pada saat kejadian kedua, korban meminta teman-temannya untuk mengintai keberadaan pelaku di kosan.

"Teman-teman korban lalu merekam kejadian tersebut dari jendela yang saat ini kita gunakan sebagai bukti, kata Anwar.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari lima teman korban tersebut.

Video rekaman itu viral di media sosial. Para saksi dan warga sekitar menggerebek pelaku dan korban di dalam kosan. Korban membuat laporan tentang pencabulan anak ke Polda Sumsel.

Polisi mengatakan pelaku Karimin merupakan seorang suami dengan empat orang anak.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.

Tersaksa kasus pencabulan anak itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 E dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

#tpc/bin





 
Top