JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mencabut aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tah0un 2024 pasal 103 ayat (4) huruf e yang ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut pasal 103 lebih khusus ayat 4, lebih khusus huruf E tentang penyediaan alat kontrasepsi” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, 19 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, KPAI menilai penyediaan alat kontrasepsi seharusnya tidak masuk dalam PP 28/2024. KPAI dan BKKBN telah bersepakat bahwa seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam undang-undangan yang membahas mengenai pasangan usia subur.
“Terkait alat kontrasepsi itu ditaruh di bagian pasangan usia subur gitu ya. Artinya kalau itu ditaruh di sana, maka sudah selesai, sebetulnya tidak ada perdebatan” kata Jasra.
Direktur Bina Pelayanan Kelurga Berencana Wilayah Khusus BKKBN Fajar Firdawati mengatakan seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diberikan hanya untuk pasangan usia subur suami atau istri bukan anak usia sekolah dan remaja.
“Pasangan usia subur itu biasanya kita lihat dari usia 15 sampai dengan 49 tahun, yang menikah ya, artinya memang berkeluarga gitu ya, bukan untuk remaja” ujar dr Fajar.
Penyediaan tersebut diatur dalam Undang-Undangn Nomor 52 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga.
“Jadi ini sudah cukup jelas bahwa memang BKKBN diberi kewenangan untuk menyediakan alat kontrasepsi hanya untuk bagi pasangan usia subur suami atau istri” ujar dr Fajar.
BKKBN menyampaikan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tersebut tidak boleh sembarangan diberikan. BKKBN hanya memberikan penyediaan alat kontrasepsi di fasilitas-fasilitas kesehatan kepada orang-orang yang sudah menikah.
“Jadi tidak sembarangan alat kontrasepsi tersebut bisa diakses, yang dari BKKBN itu ada di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BKKBN,” ujar dr Fajar.
Polemik mengenai penyediaan alat kontrasepsi ini muncul saat Presiden Joko Widodo menandatangani PP 28/2024. Peraturan tersebut mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pada pasal 103 ayat (4) huruf e PP tersebut menimbulkan kontroversi.
Pasal dan ayat tersebut berbunyi "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.".
Kontroversinya terdapat pada huruf e mengenai “penyediaan alat kontrasepsi” yang penyediannya diperkenankan bagi anak usia sekolah dan remaja.
#tpc/bin