BANDARLAMPUNG – Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 230 juta. Parahnya, anggaran penunjang pendidikan hasil korupsi pada tahun 2019 itu malah ia pakai untuk bermain judi online (judol).

Kapolres Lampung Utara AKBP Tedi Rachesna mengatakan anggaran tersebut seharusnya untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa. Alat itu berbasis digital seperti tablet komputer dan server akan tetapi anggaran tersebut diselewengkan.

“Tidak ia belanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut alias fiktif. Sedangkan anggaran tersebut telah tercairkan. Ia lakukan saat menjabat sebagai kepala sekolah,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Kepala SMP N 3 Bunga Mayang, Rozir. Uang tersebut tergunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (Judol).

Oleh sebab itu, atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana terubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat ditetapkan sebagai Tersangka.

“Pasal 2 ayat (1) maksimum 20 tahun minimal 4 tahun. Pasal 3 maksimum 20 tahun minimal 1 tahun,” katanya. 

#lpc/bin




 
Top