MAKASSAR -- Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar berencana akan merelokasi seribu siswa sekolah dasar (SD) yang berada di kompleks SD Pajjaiyang setelah pihak ahli waris masih menggembok sekolah tersebut. Para siswa untuk sementara waktu hanya bisa belajar online atau daring.
Kompleks SD yang bercokol di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan tersebut ditempati tiga sekolah, yaitu SD Inpres Pajjaiyang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiyang dengan jumlah siswa mencapai seribu orang.
Kadis Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan pihaknya telah meminta ahli waris agar sekolah tersebut tetap dibuka, namun ternyata pihak ahli waris tetap menggembok pintu sekolah.
"Awalnya dipenuhi tapi ternyata masih disegel, supaya anak-anak berjumlah 995 anak dari 3 sekolah terpaksa membuat langkah alternatif agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik sehingga kami relokasi jauh dari sekolah ini," kata Muhyiddin, Minggu (4/8/2024).
Dinas Pendidikan pun merelokasi siswa ke dua sekolah yang tidak jauh dari Kompleks SD Pajjaiyang yakni, di SD Kalantubun dan SMPN 16 Makassar.
"Tempat relokasinya ada di dua tempat. SD Inpres Pajjai kami tempatkan di SD Inpres Kalantubung dengan menggunakan 10 kelas. Kemudian SD Inpres Sudiang dan SD Pajjaiyang kita tempatkan di SMPN 16 dengan menggunakan fasilitas ruangan kelas sebanyak 11 ruangan," ungkapnya.
Langkah ini dilakukan, terang Muhyiddin agar proses belajar mengajar tidak terganggu, sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan di pengadilan, setelah Pemkot Makassar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris sebagai pemilik lahan Kompleks SD Pajjaiyang tersebut.
"Kita masih menunggu proses hukum ya, artinya ahli waris yang merasa memenangkan di MA, kita sudah beberapa kali mencari solusi, bahkan duduk bersama alternatif kita minta sambil proses hukum yang jelas bahwa sesuai dengan opsi yang saya sampaikan ke ahli waris," jelasnya.
Muhyiddin menuturkan bahwa Pemerintah Kota Makassar tetap tunduk akan putusan MA terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Bahwa memang pemerintah kota melakukan ganti rugi, kita tidak mau membayar kalau tidak (dokumen) yang jelas. Walaupun ada putusan MA. Tentu solusi kemarin, kita sampaikan walaupun memang minta ganti rugi, kita minta sertifikatnya dulu, kemudian kalau ada putusan MA, maka harus didahului dengan eksekusi dari pengadilan, ini kan tidak jalan," pungkasnya.
#dtc/bin