JAKARTA -- Peran guru Bimbingan Konseling (BK) dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi VI Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito.
"Untuk itu diperlukan penambahan Guru Bimbingan Konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah dengan rasio jumlah siswa binaan yang proporsional," kata Warsito dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Selasa (20/8/2024).
Menurut Warsito, guru memiliki peran penting dalam memantau tempat di mana murid biasa bermain setelah pulang sekolah.
Guru dapat memantau murid sebelum tindakan kekerasan Oleh karena itu, guru dapat memantau murid sebelum terjadinya tindakan kekerasan dan kejadian yang tidak diinginkan.
Selain menambah guru BK, kata Warsito, sebagai alternatif bisa juga memberikan pelatihan khusus pada guru jika tidak memiliki latar belakang pendidikan Psikologi.
"Faktanya bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan ini masih berulang dan berulang. Dan ini lah tantangan kita bersama," ujarnya.
Dia menambahkan, oleh karenanya pemerintah memberi perhatian serius terhadap masalah ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan, penanganan dan penindakan.
Warsito menjelaskan saat ini, Kemenko PMK terus berupaya memaksimalkan peran satuan tugas terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Hal itu dilakukan untuk melakukan pencegahan dan memberi respon cepat setiap kali terjadi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Dalam hal ini, Kementerian Agama juga dilibatkan dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang melibatkan organisasi sosial keagamaan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"TPPK perlu bekerjasama dengan masyarakat dengan pengawasan berkala pada tempat tempat di sekolah atau luar sekolah, mengidentifikasi tempat-tempat rawan bullying atau kekerasan," ungkapnya.
Demi mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh warga sekolah, tambah Warsito, proses rekrutmen harus dilakukan secara ketat pada pendidik dan tenaga kependidikan sampai staf kebersihan, keamanan dan lain sebagainya.
Warsito menekankan, apabila ada oknum yang terlibat menjadi pelaku kekerasan maka perlu dilakukan rotasi atau mutasi. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi bekerja dalam lingkungan pendidikan.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya trauma di kalangan peserta didik dan menutup peluang bagi yang bersangkutan untuk kembali melakukan tindak kekerasan," pungkas Warsito.
#rel/ede