PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengumumkan penetapan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan RC, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang terkumpul sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024," ujar Kasi penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dikutip dari siaran persnya, Rabu (21/8/2024),
Menurut Tim Penyidik, setelah memeriksa RC sebagai saksi dan menemukan bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka pada 21 Agustus 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024.
"Tersangka RC tidak ditahan dalam kasus ini karena sudah menjalani penahanan dalam perkara lain terkait Pengadaan Aplikasi Santan Tahun Anggaran 2021 di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," tambah Vanny.
Kerugian keuangan negara yang diperkirakan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp25,8 miliar. RC diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif dakwaan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 173 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa depan.
#rri/bin