JAKARTA -- Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang tersebut pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut.

"Terdakwa: Harvey Moeis. Tanggal Sidang: Rabu, 14 Agustus 2024. Jam: 10.00 sampai dengan selesai. Agenda: Sidang pertama. Ruangan: Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JPU bakal blak-blakan soal aliran uang yang diduga terkait dengan Harvey Moeis dalam perkara timah ini.

"Iya sesuai fakta-fakta penyidikan itu (aliran uangnya) disusun dalam surat dakwaan.

Dan surat dakwaannya nanti dibacakan di Hari Rabu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu (11/8/2024).

Jaksa akan membuka secara terang benderang terkait aliran uang, sebab Harvey Moeis tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait denggan TPPU itulah, Kejaksaan juga diketahui sudah menyita harta Harvey Moeis, mulai dari rumah hingga mobil mewah.

"Yang pasti kami sudah update selama ini terkait dengan barang-barang sitaan.

Termasuk ketika Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita juga sudah tunjukkan secara langsung barang-barang bukti yang disita terkait Tipikor dan TPPU-nya," kata Harli.

Suami artis Sandra Dewi itu memiliki peran dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk terkait penambangan timah ilegal.

Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.

Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas nantinya diketuai oleh Eko Ariyanto.

#dtc/bin




 
Top