LABUHANBATU, SUMUT -- Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI Sumut) melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Badan Koordinasi (Kabid PTKP Badko) Hardian Tri Syamsuri meminta Kapolda mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan Hardian kepada awak media setempat, Selasa (12/8/2024) bahwa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya karena menerbitkan izin hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura Jalan Mayor Siddik No. 76 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

“Izin hiburan malam Star High diterbitkan Polres Labuhanbatu dengan nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam. Surat izin ditandatangani Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi MH di Rantauprapat, tanggal 23 Juli 2024

Diketahui dasar penerbitan izin hiburan malam Star High atas rekomendasi Kapolsek Kualuh Hulu nomor: Rek/05/VII/2024/UNIT INK KH tanggal 27 Juli 2024 perihal rekomendasi hiburan karaoke Star High Karaoke Entertainment.

“Setelah kami konfirmasi kepada Pemkab Labura dan dinas terkait ternyata belum ada yang pernah memberikan izin apapun terhadap berdirinya usaha hiburan malam Star High identik dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Hal itu tentunya bisa merusak generasi bangsa khususnya anak muda yang ada di Kabupaten Labura.

“Banyak efek dan dampak buruk apabila usaha hiburan malam Star High berjalan di pusat ibu kota Aek Kanopan. Terlebih dapat merusak citra Kabupaten Labura yang selama ini dikenal religius dan Islami. Sejak berdiri tahun 2008 tidak pernah ada usaha hiburan malam di segala penjuru Kabupaten Labura mengantongi izin, maka jangan sampai hal ini terjadi,” pungkas Hardian pemuda asli Kabupaten Labura. 

#wpd/bin




 
Top