JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah sanggup menyelenggarakan sekolah bebas biaya di satuan pendidikan swasta. Ini lantaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk sekolah jenjang SD, SMP dan SMA swasta hanya Rp84 triliun.
“Menurut perhitungan JPPI, 20 persen APBN untuk pendidikan itu sudah sangat cukup untuk mewujudkan sekolah tanpa dipungut biaya, tidak hanya di SD-SMP, tapi membebaskan biaya sekolah dari SD-SMA, baik di negeri maupun swasta. Apalagi, sumber dana pendidikan tidak hanya bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari APBD,” kata Koordinator Nasional Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2024).
Pasca PPDB 2024, JPPI melakukan survei terhadap besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua di wilayah Jadebotabek untuk bisa membiayai anaknya belajar di sekolah swasta. Rata-rata biaya yang dihabiskan adalah Rp8 juta/anak dalam setahun di jenjang SD-SMA.
“Angka ini sebenarnya bisa dijadikan patokan perkiraan standar pembiayaan pendidikan per anak di sekolah swasta," kata Ubai.
Sebab, tarif sekolah swasta sudah disesuaikan dengan komponen pendidikan yang meliputi biaya investasi dan biaya operasional (personalia dan non personalia). Dia menuturkan bila dihitung secara nasional, berdasarkan data Kemendikbudristek 2023, jumlah anak di sekolah swasta adalah 10.523.879.
"Maka, jika ditotal, biaya tambahan yang dibutuhkan untuk membiayai anak di sekolah swasta adalah Rp84 triliun. Kebutuhan ini sangat kecil sekali dibandingkan jumlah anggaran pendidikan yang sangat fantastis Rp665 triliun. Kita hanya butuh refocusing dan penetuan skala prioritas,” tegas Ubaid.
Sidang Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya Pasal 34 ayat (2) di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilanjutkan hari ini Kamis, 1 Agustus 2024.
Sidang hari ini mengagendakan keterangan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas RI. Keterangan dari Kemenkeu dan Bappenas untuk memberikan pertimbangan kepada hakim soal ketercukupan anggaran sekolah bebas biaya.
JPPI menggugat tafsir sesat sekolah bebas biaya. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Maksud pendidikan dasar di sini berarti jenjang SD dan SMP atau sederajat. JPPI menilai pemaknaan tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sudah jelas, setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
JPPI menyebut sekolah bebas biaya hanya dimaknai oleh pemerintah diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja. Sementara itu, di sekolah swasta, orang tua dibebani dengan sejumlah pungutan yang memberatkan orang tua.
Hal ini disebut menyebabkan banyak orang tua protes karena menyebabkan anak putus sekolah atau memaksa lanjut sekolah tapi di ujung kelulusan, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi sejumlah pungutan.
“Kami menilai, tafsir pemerintah atas Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya,” ujar Ubaid.
Pihaknya berharap gugatan ini bisa dikabulkan oleh MK. "Sehingga orang tua tidak perlu lagi pusing tiap tahun untuk memikirkan rebutan kursi di PPDB dan besarnya biaya pendidikan di tengah himpitan masalah ekonomi yang tengah mendera masyarakat,” ujar Ubaid.
#mcm/bin