LHOKSEUMAWE, ACEH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pembangunan rumah susun (rusun) mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe ke tahap penyidikan.
Namun, jaksa belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Politeknik Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyebut, pihaknya hanya sebagai penerima rumah susun mahasiswa (Rusunawa) yang kini sedang diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, Rizal Syahyadi.
Setelah itu, proyek itu sepenuhnya berada dibawah Balai PUPR Provinsi Aceh di Banda Aceh.
“Proses pembangunan sepenuhnya berada di bawah Balai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh di Banda Aceh. Bangunan itu bahkan hingga kini belum diserahterimakan,” terang Rizal dihubungi Jumat (9/8/2024).
Ia menyebutkan, Politeknik Negeri Lhokseumawe, tidak ikut dalam proses pembangunan.
“Kami semata-mata penerima manfaat saja,” tegasnya. Untuk proses awal, Politeknik Negeri Lhokseumawe mengusulkan proposal pembangunan gedung ke Kementerian PUPR RI di Jakarta.
Proyek rusun mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) tahun anggaran 2021-2022 dengan sistem Multiyears Contract (MYC) dan nilai kontrak bertambah menjadi Rp 14.072.062.000 (14 miliar).
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (8/8/2024), menyebutkan, tahun 2021 proyek itu telah dibayar sebesar Rp 7.036.031.000 (Rp 7 miliar) dan 2022 dibayar Rp 7.036.031.000 (Rp 7 miliar) bersumber dari dana APBN.
“Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata Feri.
Hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
#kpc/bin