PEKANBARU -- Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Pada Senin (12/8/2024), mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menghadiri pemeriksaan penyidik.

Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 18.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan, ada 50 pertanyaan yang diajukan kepada Muflihun, yang saat itu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) anggota Sekwan 2020-2021.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ada tenaga harian lepas (THL) membuat rekening atas nama mereka untuk melakukan transaksi keuangan. 

"Intisari dalam pemeriksaan Muflihun, di antaranya, adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Ditemukan fakta beberapa THL membuat rekening atas nama mereka dan ATM-nya diserahkan kepada Muflihun. Ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun," kata Nasriadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024). 

Nasriadi mengatakan, Muflihun yang merupakan Sekwan DPRD Riau saat itu, memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. 

Namun, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas. Hal itu diketahui oleh Muflihun. THL itu kemudian diberikan uang perjalanan dinas. 

"Kemudian, ada THL tertentu tidak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengakui menerima dana ratusan juta rupiah," kata Nasriadi. 

Uang untuk Lebaran 

Muflihun, kata Nasriadi, juga mengakui beberapa saat setelah dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau tahun 2020, langsung mengumpulkan para PPTK dan kepala bagian guna membahas kebutuhan Lebaran untuk ASN dan THL di Sekwan DPRD Riau dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020. 

Saat itu diputuskan dana Lebaran yang disiapkan mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut diambil dari dana perjalanan dinas luar daerah yang ada di Setwan. 

Namun, perjalanan dinas tersebut adalah fiktif, karena tidak pernah dilaksanakan. Hanya mengambil uangnya saja. 

"Yang menentukan porsi untuk pihak-pihak yang akan dibagikan THR Lebaran adalah Muflihun," kata Nasriadi. 

Akui Tandatangani 50 Kwitansi Panjar Perjalanan Dinas

Muflihun juga mengakui menandatangani kuitansi panjar perjalanan dinas (sebagai pihak yang menerima uang) lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasannya, PPTK sedang tidak berada di tempat. 

Seharusnya, kuitansi itu ditandatangani oleh PPTK karena kewenangan mereka selaku pengelola kegiatan. 

Setelah menjawab puluhan pertanyaan, Muflihun tidak dapat melanjutkan pemeriksaan karena sudah kelelahan. Sehingga dia memohon pemeriksaan dilanjutkan pada Senin 19 Agustus 2024.

"Kami akan memanggil kembali saudara Muflihun pada Kamis depan, 15 Agustus 2024," kata Nasriadi. 

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021. Dalam kasus ini, polisi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Satu di antaranya adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang mana saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau. 

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. 

Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Sebab, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Padahal waktu 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.

#kpc/bin




 
Top