PADANG -- Dewan Pengurus Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat [DPW BPI KPNPA RI Sumbar] mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pemerintah Provinsi [Pemprov] Sumbar terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Uang yang dihimpun dari Masyarakat untuk Bantuan Warga Sumbar yang Terdampak Kerusuhan Papua Tahun 2019 dan Bantuan Warga Sumbar yang Terdampak Bencana Alam Banjir Bandang dan Galodo Tahun 2024.

“Ini terkait laporan pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami terpanggil untuk mengajukan permintaan informasi publik guna menyelaraskan pemerintahan dan masyarakat sebagai pembayar pajak sehingga bantuan-bantuan kemanusiaan itu tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh penerima yang benar-benar patut untuk menerimanya,” ujar Ketua DPW BPK KPNPA Sumbar, H. Marlis kepada www.sumatrazone.co.id di Padang, Selasa [27/8/2024]. 

Adapun permintaan Informasi Publik yang diajukan ke Pemprov Sumbar tersebut bermuatan beberapa butir pertanyaan dan permohonan sebagai berikut:

1. Organisasi Perangkat Daerah (Institusi) apa yang diberikan Tugas dan Tanggungjawab untuk Menerima, Mengelola dan Mempertanggungjawabkan Dana Donasi tersebut ?

2. Mohon informasi Rekening Penampung dari Dana Donasi tersebut

3. Berapa Jumlah Total Dana Donasi yang diterima ? 

4. Mohon Daftar Rincian Nama/Institusi Penyumbang Dana Donasi tersebut 

5. Mohon Rincian dan Penggunaan Dana Donasi tersebut 

6. Berapa Jumlah Sisa Dana Donasi yang tersisa dan untuk apa dipergunakan ?

7. Bagaimana Pertanggungjawaban Publik terhadap Dana Donasi Tersebut ?

“Besar harapan kami, Pemprov Sumbar dapat memenuhi permohonan informasi publik di atas sehingga masyarakat yang melaporkan dapat melihat data-data terkait bantuan bencana tersebut,” ujar Marlis.

Lebih jauh, Ketua DPW BPI KPNPA Sumbar itu berharap Pemprov Sumbar proaktif dan berkomitmen tinggi menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat sehingga bersama-sama membangun Sumbar ke arah yang lebih maju lagi. 

#rel/ede




 
Top