JAKARTA -- Sebuah toko vape di Cipete Selatan ketahuan tidak punya izin penjualan saat disidak petugas dari Pemkot Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024). Lurah Cipete Selatan, Fuad mengatakan, toko vape itu justru mempunyai izin industri. Padahal tidak memproduksi apa pun. 

"Izin industri elektrik. Harusnya kan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha-nya (untuk) penjualan, bukan industri. Kalau industri kan harusnya ada produksi," ujar Fuad di lokasi sidak, Rabu (7/8/2024).

Kata Fuad, seharusnya toko vape tersebut mengantongi izin penjualan, bukan izin industri elektrik. 

Toko vape itu disidak lantaran ada laporan dari warga sekitar. Pasalnya, toko vape tersebut berada tepat di depan gerbang sekolah.

Fuad mengatakan, dalam PP 28 Tahun 2024, dijelaskan tidak diperbolehkan ada penjualan rokok maupun rokok elektrik dalam radius 200 meter di sekitar sekolah.

"Setelah itu kita kan juga ada PP terbaru per tanggal 24 Juli kemarin, terkait dengan kesehatan. Salah satunya radius 200 meter dari area sekolah," jelas Fuad. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui unsur Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Lurah Cipete melakukan sidak terhadap salah satu toko vape yang berada di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).

Fuad menyebut sidak dilakukan atas dasar laporan warga dan pihak sekolah terkait keberadaan toko vape yang berada tepat di depan gerbang SMPN 68 Jakarta.

"Pertama keberadaan vape ini kan rokok elektrik, kedua kekhawatiran sekolah dan orang tua komite, ngerinya pada terpengaruh dengan vape ini," ujar Fuad. 

Dalam sidak tersebut, pihak toko menyebut tidak ada barang-barang yang disita petugas. 

#kpc/bin




 
Top