PADANG — Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) telah merampungkan proses pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.

“Berkas perkara semuanya sudah rampung dan diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid kepada awak media di Padang, Rabu (14/8/2024).

Ia mengatakan Jaksa peneliti selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut untuk menentukan status pemerosesan hukum selanjutnya.

“Jika Jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap maka Penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Rasyid, jika berkas dinilai belum lengkap (P19) maka akan dikembalikan lagi ke Penyidik untuk dilengkapi.

Lebih lanjut ia menjelaskan berkas yang tengah diteliti oleh Jaksa Peneliti saat ini adalah untuk ketujuh tersangka yang tengah menjalani penahanan.

Ketujuh tersangka itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya berstatus buronan karena manggil dari panggilan penyidik yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kedelapan orang itu (termasuk BA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) berdasarkan alat bukti yang sah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu dalam penyidikan yang berjalan Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy yang langsung disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” kata Hadiman.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.

#klp/bin








 
Top