PADANG -- Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap petugas kepolisian atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku inisial AF (41) warga Jalan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. 

Ayah bejat itu telah ditangkap Polresta Padang pada Senin (10/8/2024) di rumahnya. Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap, berawal dar ibu kandung korban terbangun dari tidurnya lalu memergoki suaminya berada di kamar anak perempuannya, sedang memegang kemaluan korban. 

"Orangtua korban selaku pelapor mengecek ke kamar anaknya tersebut, lalu ia melihat kondisi korban celananya sudah terlepas dan pelaku sedang memegang kemaluan korban,” papar Ipda Yanti, di mapolresta, Rabu (14/8/2024). 

Saat itu pelaku bilang ke ibu kandung korban bahwa sebatas memegang kemaluan anaknya saja. 

“Kemudian pada Kamis 1 Agustus 2024 korban menceritakan bahwa sejak tahun 2022 pada saat korban masih kelas 6 SD pelaku telah mencabulinya yakni dengan cara memasukkan alat kelam!nnya ke kelamin korban,” ungkapnya. 

Ia tak menyangka kejadian tersebut telah berulang kali terjadi. Orang tua kandung korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.

#sbk/bin




 
Top