KOTIM, KALTENG -- Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) dengan tegas melarang sekolah melakukan praktik jual beli kursi dengan tujuan tertentu.
Masyarakat pun diminta melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian praktik jual beli kursi tersebut ke nomor pengaduan yang telah disediakan yakni dengan nomor 081347928304.
"Apabila masyarakat ada yang mengetahui atau mengalami praktik jual beli kursi di sekolah agar segera melapor ke nomor yang telah disediakan. Kami akan memastikan kerahasiaan si pelapor pasti akan dilindungi sehingga masyarakat tidak perlu kuatir atau takut untuk melaporkan praktik nakal tersebut," kata Muhammad Irfansyah, Kamis (1/8/2024).
Larangan ini berkaitan dengan adanya kabar bahwa ada beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Sampit yang diduga melakukan pungutan liar atau praktik jual beli kursi.
Oleh sebab itu, masyarakat pun diminta untuk bisa melapor ke nomor yang telah disediakan sehingga praktik ini bisa diantisipasi. Menurutnya, kalau hanya sebatas viral tanpa adanya informasi lokasi dan informasi lainnya maka pihaknya akan kesulitan untuk menindaklanjuti kabar tersebut.
"Padahal kita sudah sering mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mengalami praktik tersebut. Praktik jual beli kursi ini jelas tidak boleh, bahkan beberapa waktu lalu kita juga sudah membuat surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya praktik ini," ucapnya.
Irfansyah pun mengaku bahwa pihaknya memang mendapat informasi terkait adanya praktik jual beli kursi ini sejak beberapa hari yang lalu. Bahkan dirinya langsung menginstruksikan Korwil untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut.
"Saya juga sudah menginstruksikan Korwil untuk menelusuri informasi tersebut termasuk untuk mengecek sekuruh SD di Sampit. Namun kita masih kesulitan untuk melakukan kroscek akibat kurangnya bukti sekolah mana yang dimaksud," ucapnya.
Pemerintah daerah sebenarnya sudah dengan tegas melarang praktik jual beli kursi ini melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotim No. 421.5/1356/SET/II1/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.
"Perlu peran aktif masyarakat untuk menekan praktik jual beli kursi ini, jika tidak dilaporkan maka malah akan menyuburkan pihak sekolah yang melakukan pungli," tutupnya.
#bnn/bin