JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas pencarian Harun Masiku.
Sebagai langkah awal untuk mengusut dugaan obstruction of justice itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik KPK telah memeriksa saksi bernama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari Saeful Bahri.
Saeful merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku terseret dalam kasus suap ini.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa saat lewat pesan singkat, Kamis (18/7/2024).
Tessa menerangkan pemeriksaan terhadap Dona Berisa dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa satuan tugas (satgas) masih terus bekerja untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 Harun Masiku (HM).
Namun, dia belum menentukan terkait dengan target waktu untuk menangkap Harun Masiku. Dia pun memastikan tidak ada wacana terkait dengan Harun Masiku yang batal ditangkap.
"Kami hanya memerintahkan mereka (penyidik) cari, tangkap dia!" kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Terkait dengan proses perburuan Harun Masiku, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan pada beberapa waktu lalu.
Yang terbaru, tim penyidik KPK kini tengah mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024, Harun Masiku.
"Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha.
Dalam keterangannya, Praswad mengatakan bahwa Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan.
"Jika mengakses sistem tersebut, akan langsung ketahuan yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya," katanya.
#tpc/bin