BATAM, KEPRI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menyita 16 boks berisi dokumen terkait pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam tahun 2016.
Penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menyisir dan menggeledah di beberapa ruangan rumah sakit tersebut pada Selasa (30/7/2024) siang.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.10 WIB. Belasan boks dokumen kemudian diamankan di mobil penyidik.
"Total kita amankan 16 boks berisi dokumen. Pemeriksaan dan penyitaan dokumen dilakukan di ruangan direktur, bagian keuangan, dan bagian arsip," jelas Kepala Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasilohan, yang ditemui di lokasi.
Dokumen-dokumen yang disita berkaitan dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja tahun 2016.
Hingga kini, Kejari Batam belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah memeriksa total 30 orang saksi sampai 13 Juli 2024.
"Saksi yang kita periksa berasal dari Dinkes, rumah sakit, hingga vendor untuk alat kesehatan," tambah Tohom.
Tohom juga menyebutkan, Kejari Batam menemukan indikasi awal korupsi dalam pengelolaan anggaran dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
Namun, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih ditunggu untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai temuan tersebut.
"Untuk proses masih lanjut, indikasi awal kita ada dugaan korupsi Rp 1 miliar. Namun untuk lebih jelasnya, kami masih menunggu audit BPK," tuturnya.
#kpc/bin