PADANG -- Buntut dari kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) belum usai. Imbas dari kasus tersebut menyebabkan 1.329 karyawan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi menyebut, ribuan karyawan tersebut berasal dari perusahaan mitra smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Kejagung menyita 5 smelter.
Ribuan karyawan tersebut berasal dari 16 perusahaan yang tersebar di 7 kabupaten. Mereka menjadi mitra 5 smelter Timah mulai dari pabrik sawit hingga sebuah SPBU.
"16 perusahaan itu kemungkinan seluruh yang terdampak (kasus korupsi tata timah), termasuk perusahaan sawit. Hingga Mei 2024, total 1.329 pekerja yang di PHK," ujar mengutip detik, Minggu (30/6/2024).
Agus memastikan PHK yang dialami para pekerja itu imbas dari kasus timah, bukan karena melemahnya perekonomian global.
"Secara teknis mereka sudah di-PHK, tapi ada yang sudah terima haknya ada yang belum. Ada juga yang posisinya masih dirumahkan. Karena pemilik perusahaan masih ditahan Kejagung. Untuk total pekerja yang dirumahkan 113 orang dan yang sedang proses PHK sebanyak 23 pekerja orang," kata Agus.
Sementara, terkait dengan perubahan data PHK di luar tambang, Agus menyebut hingga saat ini masih belum ada. Gelombang PHK ini mulai terjadi sejak 5 smelter disita Kejagung. "Untuk perusahaan lain hingga saat ini belum ada gelombang PHK. Jadi hanya terkait perusahaan atau kasus tata niaga timah yang ditangani Kejagung," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
#cnbc/bin