SAMARINDA - Kehadiran Permendikbudristek No. 48/2023 tentang Akomodasi yang Layak (AYL) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas memberikan angin segar bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Permen ini memberikan harapan besar untuk implementasi pendidikan inklusif di seluruh sekolah.

Permendikbudristek No 48/2023 mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan inklusif. Lembaga pendidikan juga diwajibkan mengakomodir peserta didik penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Widyaprada Ahli Utama Direktorat PMPK, Kemendikbudristek RI, Dr. Yaswardi, menyatakan bahwa implementasi Permendikbudristek ini membutuhkan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, DPR, Disdikbud, dan sekolah.

"Poin pentingnya yakni tercukupinya sarana dan prasarana di sekolah bagi penyandang disabilitas," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Selain sarana dan prasarana, Yaswardi menyampaikan bahwa tenaga pengajar atau SDM khusus juga harus disiapkan di seluruh sekolah, untuk mendampingi peserta didik penyandang disabilitas.

"Peserta didik penyandang disabilitas juga harus didampingi oleh tenaga-tenaga profesional, yang telah mendapatkan pelatihan sebelumnya," kata Yaswardi.

Di samping itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian sangat bersyukur dengan terbitnya Permendikbusristek No 48/2023. Pasalnya, para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama sebagai warga negara, untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

"Dengan adanya Permen AYL ini, targetnya semua sekolah memiliki fasilitas serta sarana prasarana yang ramah untuk penyandang disabilitas," tutur Hetifah.

Hetifah juga berupaya untuk memperjuangkan anggaran kepada pemerintah pusat, untuk meningkatkan sarana prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas serta SDM profesional, sebagai bentuk implementasi Permendikbusristek No 48/2023.

Di Samarinda sendiri, ada sekitar 190 sekolah umum yang sudah menerapkan program pendidikan inklusi untuk peserta didik penyandang disabilitas. Jenjangnya mulai PAUD, SD, hingga SMP. 

"Kurang lebih murid penyandang disabilitas ada 800 anak, sesuai jenjang tadi. Namun, tentu ini harus dimaksimalkan lagi, baik dari segi sarana prasarana, SDM, dan lain sebagainya untuk implementasi Permen AYL tadi," beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin.

Asli menegaskan, sekolah umum yang ada di Samarinda, mulai sekarang harus menerapkan program pendidikan inklusi bagi peserta didik penyandang disabilitas.

"Jika ada murid penyandang disabilitas, tidak boleh ditolak, harus diterima. Pada PPDB ada jalur afirmasi untuk mereka," tutup Asli.

#bsc/bin





 
Top