TANGERANG, BANTEN -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan praktik 'siswa siluman' tak pupus meski pihaknya pernah mengumpulkan seluruh dinas pendidikan yang ada di provinsi itu. Pertemuan dilakukan sebelum PPDB tahun ini (tahun ajaran 2024/2025), mengingatkan pentingnya proses yang berintegritas.
Nyatanya, praktik tersebut masih dapat ditemukan dalam inspeksi mendadak ke sebuah SMAN di Kabupaten Tangerang. Wilayah kabupaten ini, bersama Kota Tangerang Selatan, menyumbang jumlah siswa siluman terbesar hasil PPDB 2023/2024 tingkat SMA di Banten.
Dalam temuan terbaru, satu sekolah yang didatangi itu diketahui menampung 114 peserta didik baru tanpa melalui jalur-jalur yang ada dalam PPPDB yang baru berlalu. "Alasan pihak sekolah karena kebutuhan masyarakat dan di wilayah perbatasan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
Ombudsman terus menginput secara manual data pasca-pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dari 160 SMAN se-Banten hingga 31 Agustus 2024 nanti.
Seperti diketahui sekolah masih mencatatkan data pokok pendidikan (dapodik) ke pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, kemudian Ombudsman mencocokkannya dengan data kuota penerimaan peserta didik baru yang pernah diumumkan setiap sekolah.
Sebelumnya, Ombudsman Banten mengungkap temuan sebanyak 4.700 siswa siluman hasil PPDB tingkat SMA pada 2023 lalu. Ribuan siswa itu kini duduk di bangku Kelas 11.
Data disebut siluman karena sejatinya setiap sekolah secara sistemik mengunci begitu sudah terpenuhi kuota jumlah siswa yang diterima lewat proses PPDB.
"Sehingga tidak ada celah bagi siswa baru di luar seleksi jalur zonasi, prestasi maupun afirmasi untuk didaftarkan sebagai siswa dalam sistem dapodik " kata Fadli kepada awak media, Sabtu (20/7/2024).
Atas temuan-temuan dari Ombudsman tersebut, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Bayuni, belum memberikan tanggapannya hingga berita ini dibuat.
Ragam Isu di PPDB
Siswa siluman bukan satu-satunya isu non prosedural dalam pelaksanaan PPDB di Banten. Hasil pengawasan dan aduan yang diterima dari masyarakat mengungkap beberapa permasalahan lain seperti keterlambatan penyusunan petunjuk teknis (juknis), transparansi pengisian kursi kosong, penambahan daya tampung, siswa titipan, jual beli kursi.
Menurut Fadli, persoalan-persoalan tersebut akan berdampak pada kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. “Tentunya temuan tersebut masih kami perdalam dalam proses pemeriksaan sehingga kami mendapatkan kesimpulan dan hasil yang tepat untuk penyelesaian dan perbaikan kedepannya," kata Fadli.
Dalam proses PPDB ini, Ombudsman Banten akan terus berupaya mendorong pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan berlaku, menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan PPDB, dan mendorong perbaikan regulasi dalam pelaksanaan PPDB di tahun berikutnya.
#tpc/bin