PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Seorang pria parobaya di Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi pada Selasa (16/7/2024) malam , usai dilaporkan memperkosa seorang nenek inisial usia 60 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi menerangkan, penangkapan pria berinisial A(53) tersebut atas surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024.
Kurang dari enam jam setelah mendapatkan laporan tim langsung menangkap pelaku.
“Awalnya datang korban sendiri ke Polres Pariaman melaporkan kejadian tersebut, setelah kita mendapat laporan tersebut, kita langsung mengelola dan melakukan pengintaian, kemudian tersangka ditangkap di Korong Matua,” kata Rinto, Rabu (17/7/2024).
Kata Rinto, pelaku A ditangkap polisi di sebuah warung kopi kawasan Sikucua Timur. Saat penangkapan pelaku ini tidak melakukan perlawanan.
“Ia ditangkap enam jam setelah melakukan aksinya. Saat dibekuk, ia sedang duduk dan minum kopi di sebuah warung,” ujarnya.
Setelah ditangkap, kata Rinto, dia mengakui perbuatannya, bahwa dia pelakunya dan mempertanggung jawabkan kelakukannya.
“Kepada kami, pelaku mengaku telah lama naksir dengan perempuan lanjut usia itu, sehingga dia nekat melakukan tindakan pemerkosaan,”pungkasnya.
#rdr/bin