JAMBI -- Tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh menerima vonis yang berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Yusrizal dan Adiarta masing-masing divonis dua tahun penjara, sementara Welly Andreas menerima vonis satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, menjatuhkan vonis pada Kamis sore. Selain pidana penjara, Yusrizal diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 152.949.138, serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman penjara akan diperpanjang satu bulan.

"Terdakwa Yusrizal terbukti melanggar Pasal 3 subsidair Pasal 3 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.949.138," kata Hakim Tatap Urasima Situngkir.

#bsc/bin




 
Top