PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memastikan penyelidikan kematian Afif Maulana (13) masih terus dilanjutkan dan kasusnya belum dihentikan. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya masih mencari barang bukti untuk dijadikan keterangan.

“Kami meluruskan informasi, berita, isu-isu yang berkembang, bahwa Polda Sumbar sudah menghentikan kasus penemuan mayat di jembatan Kuranji. Jadi sampai saat ini, sesuai yang disampaikan Kapolda saat konferensi pers, masih mencari dan menyelidiki, serta mencari informasi untuk dijadikan keterangan," katanya di Mapolda Sumbar, Selasa (2/7/2024).

Dwi lebih lanjut mengatakan, terkait perkembangan kasus Afif Maulana pihak kepolisian saat ini masih mencari bukti-bukti baru. Polresta Padang selaku penyidik masih mencari saksi-saksi yang bisa diperiksa berkaitan dengan keterangan Afif meloncat atau tidak.

Untuk keterangan saksi, kepolisian sudah memeriksa tiga saksi. Satu dari Aditya dan dua orang dari anggota Polda Sumbar.

"Keterangan dari tiga orang ini menyatakan Afif mengajak Aditya meloncat, mengajak lari. Kemudian Aditya juga bicara dengan anggota, bahwa ada teman saya yang meloncat. Namun anggota tidak percaya dan membawa Aditya ke Mapolsek Kuranji. Sesampai di Mapolsek Kuranji, Aditya kembali mengatakan, kalau temannya meloncat," tuturnya.

Sebelumnya, salah satu media terkemuka nasional memberitakan bahwa penutupan kasus kematian Afif Maulana (12) yang diduga disiksa polisi di Padang, disebut tak diberitahukan pihak Polda Sumbar kepada keluarga korban. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengatakan, keputusan penutupan kasus itu dilakukan sepihak tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga. Kepolisian bahkan tak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada pihak keluarga. 

“Iya belum pernah memberitahukan ke keluarga” ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Menurut Indira, kasus kematian Afif tidak sepatutnya ditutup kepolisian dan tak sesuai prosedur. Sebab, masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh kepolisian dalam perkara kliennya. 

“Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa. Pertanyaannya belum memeriksa16 orang percaya diri sekali menutup kasus. Aneh enggak?” kata Indira. 

“Menurut saya ketika ini ditutup sebenarnya tidak pantas ini ditutup ya, ini tidak sesuai dengan prosedur yang begitu,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa kasus kematian Afif Maulana tidak bisa serta merta ditutup. Sebab, ada peristiwa pidana yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya Afif. 

“Menutup penyelidikan ini kan kalau tidak ada peristiwa, tidak ada bukti, atau kemudian bukan tindak pidana. Pemukulan kepada 17 anak ini kan terjadi peristiwanya?,” kata Isnur. 

“Jadi ini harusnya menjadi rangkaian utuh yang digabungkan menjadi satu peristiwa. Ada yang luka-luka, ada yang meninggal, itu seharusnya satu peristiwa pidana yang dibongkar,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, Minggu (9/6/2024) polisi menemukan jenazah remaja laki-laki tanpa identitas sekitar pukul 12.00 WIB, yang kemudian teridentifikasi sebagai Afif Maulana. 

Jenazah itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang, kemudian dijemput pihak keluarga yang sebelumnya kehilangan salah seorang anggota keluarganya. 

Sebelum ditemukan tewas, Afif Maulana atau inisial AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.

Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, AM diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban. Dugaan kematian Afif akibat dianiaya polisi mencuat setelah keterangan 18 pemuda yang ditangkap anggota Sabhara saat berpatroli.  

Namun, Polda Sumbar membantah hal tersebut karena menyebut tidak ada saksi yang melihat penganiayaan itu. 

Suharyono mengeklaim tidak ada Afif saat polisi menangkap 18 orang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024).

Dia kemudian menyatakan bahwa kasus kematian AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap selesai. Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. 

Sebab, hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru. 

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada awak media di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024). 

Sementara untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.

"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono. 

Kendati penyelidikan kasus itu sudah selesai, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyerahkan bukti baru sehingga kasusnya bisa dibuka kembali. 

"Bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya, tapi harus dengan bukti," jelas Suharyono. 

Kapolri Pastikan Kasus Afif Maulana Ditangani Transparan

Terpisah, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana di Kuranji, Padang, ditangani secara profesional dan transparan melibatkan Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri dan pengawas eksternal.

Menurut Sigit, pihak pengawas internal Polri sudah turun ke Polda Sumatera Barat, untuk mengecek penanganan kasus itu, termasuk pemeriksaan 17 anggota satuan Sabhara Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.

"Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Sigit kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Selain dari internal Polri, kata Sigit, kasus ini juga turut diawasi oleh pengawas eksternal kepolisian seperti Kompolnas.

"Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek," katanya.

Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan kasus tersebut belum ditutup seperti yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono yang menyatakan Afif tewas karena mengalami patah tulang, akibat melompat dari jembatan.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan proses etik atas 17 anggota Polri yang diduga terlibat kasus Afif, menjadi bukti transparansi Polri.

"Kasus proses etik menunjukkan kami tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, Sigit juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pidana dalam kasus tewasnya Afif Maulana.

"Tim Bareskrim juga sudah kami minta untuk supervisi," katanya.

Sigit juga menjelaskan pernyataan Kapolda Sumbar adalah menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Untuk itu masyarakat pun dapat memantau perkembangannya.

"Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan dimonitor karena mitra dari pengawas eksternal juga mengikuti kasus tersebut," kata Sigit.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memastikan kasus penemuan mayat remaja laki-laki di bawah jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) yang kini menjadi sorotan oleh masyarakat, diusut secara tuntas.

Ia menyebutkan sudah 40 saksi diperiksa dalam kasus penemuan jasad korban yang bernama Afif Maulana, warga Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Dari 40 saksi tersebut, lanjutnya, 30 orang di antaranya adalah personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan aksi tawuran.

Kapolda juga akan membuka ruang bagi pihak keluarga korban Afif Maulana beserta kuasa hukumnya untuk bertemu dengan ahli forensik pada Rabu (26/6/2024) sebagai bentuk transparansi dalam melakukan proses hukum.

Ia mengatakan akses tersebut diberikan agar pihak keluarga mengetahui hasil otopsi lengkap yang disertai dengan penjelasan dari ahli bersangkutan.

#okz/kpc/ant





 
Top