BELITUNG, BABEL -- Seorang oknum polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Ironisnya, oknum polisi itu berbuat asusila kepada korban yang hendak melapor kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).
Pelaku dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial, Brigpol AK.
Peristiwa tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan pada, Rabu (15/5/2024) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Kejadian berawal saat korban sebut saja Bunga bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku kemudian diminta masuk ke salah satu ruangan di Mapolsek Tanjung Pandan.
Setelah ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami korban, tidak berselang lama korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang.
Saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam, di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan. Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya.
Setelah melancarkan aksi tersebut, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam dan satu buah jepit rambut berwarna pink.
Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka sejak Selasa (16/7/2024) dan juga sudah dilakukan penahanan.
#tpc/bin