JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu sedianya akan diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta dalam dugaan korupsi kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Wahyu mengirim surat konfirmasi ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan hari ini. 

"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, Wahyu beralasan sedang mengikuti agenda dinas sehingga tidak bisa menghadap penyidik. Karena Wahyu tidak hadir, penyidik menjadwalkan pemeriksaan di hari lain. Adapun Wahyu bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama. 

"Akan dilakukan penjadwalan ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tutur juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

Adapun KPK saat ini tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.

Kemudian, pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). 

Meski telah mengumumkan kasus ini sudah di tahap penyidikan, tetapi KPK belum mengumumkan identitas para tersangka. Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. 

"Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024). 

Terpisah, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. 

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024). 

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tambahnya.

#kpc/bin




 
Top