PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) memastikan surat undangan memilih atau formulir c untuk pemungutan suara ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI disampaikan ke pemilih hari ini, Kamis (11/7/2024). Hal itu karena pelaksanaan PSU DPD RI yang menyisakan dua hari lagi yakni pada tanggal 13 Juli 2024.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, KPU Kabupaten dan Kota akan menyampaikan surat undangan memilih kepada warga pada hari ini, Kamis (11/7/2024). Hal tersebut agar warga dapat melakukan pemilihan pada PSU DPD RI pada 13 Juli 2024.
"KPU Sumbar akan terus melakukan monitor pada setiap kabupaten dan kota untuk memastikan surat pemberitahuan sampai kepada pemilih. Jika nanti ada warga yang belum mendapatkannya untuk segera melapor ke jajaran KPU," kata Ory Sativa.
Ory menyebutkan, KPU Sumbar telah mendistribusikan logistik untuk pelaksanaan PSU DPD RI kepada KPU Kabupaten dan Kota. Saat ini KPU di daerah tengah memacu pengepakan logistik dan akan menyalurkan logistik ke kecamatan dan diperkirakan logistik tiba di masing-masing TPS pada hari Jumat (12/7/2024) karena pada Sabtu (13/7/2024) dilakukan pencoblosan di TPS.
"KPU Sumbar juga telah bersurat kepada berbagai pihak dan gubernur telah mengeluarkan edaran untuk memberikan kesempatan warga melakukan pemilihan. Kemudian, KPU juga berupaya menyurati perguruan tinggi, pondok pesantren, bandara dan instansi yang membidangi pelayanan lain untuk memberikan libur kepada pegawainya pada 13 Juli untuk melakukan pemilihan DPD RI," ujarnya.
#rri/bin